Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Bawah Komando Firli, KPK Puasa OTT?

Di Bawah Komando Firli, KPK Puasa OTT? Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri menegaskan bahwa tugas lembaga penegak hukum tersebut tetaplah sama meski UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK sudah berlaku.

Baca Juga: Pejabat-Pejabat KPK Dilantik, Pelemahan Dimulai?

"Tidak ada fokus-fokus kerja begitu, Anda baca pasal 6 UU 19 tahun 2019, tugas pokoknya ada 6, semua kita laksanakan," kata Firli di kompleks istana kepresidenan Jakarta, Jumat.

Pasal 6 UU no 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan tugas KPK adalah (1) tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi; (2) koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik; (3) monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara; (4) supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tipikor; (5) Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tipikor; (6) tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Firli mengaku bahwa tidak ada pesan khusus dari Presiden.

"Beliau menyampaikan peta besar program nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional, itu yang harus disampaikan, hanya itu. Program kita tetap fokus pemberantasan korupsi," tambah Firli.

Firli pada hari ini mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara. Selain Firli, empat orang komisioner KPK 2019-2023 lain yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango juga mengucapkan sumpah jabatan yang sama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: