Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dapat Gelar Doktor, Disertasi UAS Tentang Pendiri NU

Dapat Gelar Doktor, Disertasi UAS Tentang Pendiri NU Kredit Foto: IG sahabatuasofficial
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penceramah kondang Ustaz Abdul Somad atau yang dikenal UAS berhasil meraih gelar doktor Oumdurman Islamic University, Sudan, 24 Desember 2019. UAS lulus dengan predikat mumtaz atau cum laude.

Dikutip dari akun Instagram @sahabatuasofficial, Rabu, 25 Desember 2019, disertasi UAS tentang peran pendiri Nahdlatul Ulama (NU), Muhammad Hashim Asyari. Judul disertasi UAS yaitu "Kontribusi Hadratussyaikh Muhammad Hasyim Asyari dalam Penyebaran Hadits di Indonesia".

Baca Juga: Janda UAS Singgung Nikah Siri Hingga Permaisuri

Sidang doktor UAS di gelar di Ruang Sidang Kantor Lembaga Riset Oumdurman Islamic University. Bertindak selaku supervisor adalah Syaikh Dr Omar al-Ma'ruf Ali

Lalu, sebagai eksternal examiner yakni Ketua jurusan Hadits di International University of Africa, Syaikh Dr Haidar Idrus Ali. Untuk internal examiner yaitu Syaikh Dr Iwadh al-Karim Husain Miraf yan juga Guru Besar Hadits Oumdurman Islamic University.

Dalam akun Instagram itu ditampilkan sejumlah foto terkait proses sidang doktor UAS. Selain itu, ada ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak seperti Duta Besar RI di Sudan, Rossalis Rusman Adnan serta keluarga besar KBRI Khartoum.

Ada juga ucapan terima kasih untuk pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulul Rejoso Peterongan Jombang, Jawa Timur, Muhammad Afifuddin Dimyathi karena mengirimkan kitab-kitab Hadratussyaikh Muhammad Hasyim Asyari.

UAS sejak Agustus 2018 mulai melanjutkan studi strata tiga (S3) di Sudan. Saat itu, UAS masih sebagai tenaga pengajar Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Saat ini, status UAS sudah mundur sebagai dosen UIN Suska.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: