Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menyesal Dukung Prabowo, Ratna: Saya Salah Masuk Kubu

Menyesal Dukung Prabowo, Ratna: Saya Salah Masuk Kubu Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ratna Sarumpaet akhirnya sudah bebas dari penjara pada hari ini, Kamis (26/12/2019). Usai bebas, Ratna pun kembali ke kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Di kediamannya, Ratna berbincang dengan awak media. Ratna pun melontarkan pertanyaan yang cukup mengejutkan saat ditanya apakah akan kembali ke dunia politik usai bebas.

Dalam jawabannya, ibunda aktris Atiqah Hasiholan mengaku dirinya mengaku salah ikut berpolitik dan masuk ke dalam tim Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Tak Kapok, Bebas Tetap Jadi Aktivis

"Saya mohon ya, berulang kali saya katakan. Saya itu tidak berpolitik. Saya itu sebenarnya counter politik. Saya meng-counter kesalahan-kesalahan dalam kebijakan politik. Itu sebenarnya posisi saya. Mungkin itu yang salah kemarin, saya masuk timnya Pak Prabowo ya. Salah dalam tanda petik maksud saya. Itu saya sadari. Mungkin enggak cocok buat saya ya," kata Ratna di kediamannya, Kamis (26/12/2019).

Ia pun mengaku saat ini belum terpikir langkah selanjutnya usai bebas. Saat ini, ia ingin menghabiskan waktu bersama keluarga.

Ia pun bercerita bahwa selama di penjara ia membuat buku dan dalam waktu satu bulan ini, buku tersebut akan terbit. "Ya kalau selebihnya sih enggak kepikiran dulu. Mungkin mau bikin teater, mungkin mau bikin film," ujarnya.

Baca Juga: 15 Bulan Dipenjara, Hari Ini Ratna Sarumpaet Hirup Udara Bebas, Alhamdulillah...

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoaks atau berita bohong pada Kamis (11/6/2019).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Joni saat membacakan vonis di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji PN Jaksel.

Tentunya, majelis hakim dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa Ratna ini ada pertimbangan yang memberatkan, yaitu yang bersangkutan seorang publik figur, tapi melakukan kebohongan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: