Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun untuk meminta surat keterangan terdaftar atau SKT diterbitkan.
Ia menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri tak bisa mendesak atau meminta SKT diterbitkan untuk FPI.
"SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekali pun, termasuk oleh malaikat sekali pun, kalau FPI sendiri tidak meminta," katanya kepada wartawan, di Kantornya, Kamis (26/12/2019).
Baca Juga: Mahfud: SKT FPI Tak Bisa Diminta oleh Orang Lain
Baca Juga: Malaikat Sekalipun Tak Bisa Minta Perpanjang Izin FPI
Lanjutnya, ia menyatakan bahwa pemerintah mempersilakan FPI untuk meminta langsung SKT. Bahkan, sambungnya, pemerintah sudah pasti akan menerbitkan SKT FPI bila telah memenuhi syarat sebgaimana yang diatur.
"Kalau mau meminta ya meminta saja begitu, enggak usah lewat Majelis Ulama Indonesia, bisa kok. Asal dipenuhi syarat syaratnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, meminta pemerintah untuk duduk bersama dengan FPI. Ia pun berharap pemerintah dapat mengeluarkan izin SKT FPI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil