Bongkar Skandal Jiwasraya, 10 Orang Dicekal Kejaksaan Agung, Ini Daftarnya...
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya telah meminta imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap 10 orang terkait skandal kerugian Asuransi Jiwasraya.
Ia pun menyebutkan 10 nama inisial oknum-oknum tersebut, yakni, HR, DYA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, dan HS.
"Kami sudah minta untuk pencegahan ke luar negeri, cekal itu untuk 10 orang dan tadi malam sudah dicekal," katanya kepada wartawan, di di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Baca Juga: Istana Ngaku Kecolongan Rekrut Eks Direktur Jiwasraya, Cetus Gerindra: Ah Klise
Baca Juga: Jiwasraya Invest di Saham ABBA, Kementerian BUMN Bongkar Fakta Mencengangkan! Bukan Main!
Lanjutnya, ia berujan bahwa pencekalan tersebut diambil mengingat 10 orang ini berpotensi menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya.
"Ya betul potensi untuk tersangka," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasangko menyatakan permintaan maaf kepada nasabah lantaran perusahaannya tidak mampu membayarkan klaim polis asuransi Jiwasraya yang jatuh tempo pada Desember ini, dengan nominal Rp12,4 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil