Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wacana Upah Kerja Per Jam, Ini Penjelasan Menaker

Wacana Upah Kerja Per Jam, Ini Penjelasan Menaker Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan soal wacana skema upah dihitung berdasarkan jam. Menurut Ida, rencana upah per jam tersebut diberikan kepada tenaga kerja yang durasi kerjanya di bawah ketentuan 40 jam sepekan.

"Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu hitungannya per jam," ujar Ida usai rapat terbatas di Istana Bogor, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga: Alhamdulillah...Upah Buruh Tani-Bangunan Naik

Karena itu, skema upaya dengan fleksibilitas jam kerja tidak akan menghapus upah bulanan. Sebab, upah bagi pekerjaan dengan durasi 40 jam per minggu akan tetap diberikan per bulan.

"Ya tetap ada, kan itu yang 40 jam per minggu," ujar Ida.

Meski demikian, Ida belum dapat memastikan formula pasti penghitungan skema upah per jam tersebut. Saat ini, Pemerintah, kata dia, baru dalam tahap menyampaikan kepada pengusaha dan serikat kerja. Mantan Anggota DPR RI itu mengatakan, pengaturannya akan dilakukan lebih lanjut yang melibatkan berbagai pihak.

"Basisnya tetap saja penghitungan upah pada umumnya, tapi ada formulanya. Saya mau sampaikan terkait dengan ini kita sounding pengusaha dan serikat pekerja mereka memahami. Nanti pengaturannya akan kita atur," ujar Ida.

Ida melanjutkan, yang terpenting semua pihak memahami pentingnya skema pengupahan berdasarkan fleksibilitas jam kerja. Sebab menurut Ida, tidak semua perkerjaan membutuhkan durasi yang panjang.

"Dalam konteks fleksibilitas waktu kerja karena fleksibilitas ternyata banyak dibutuhkan. Saya sounding dengan banyak teman-teman pekerja mereka juga memehami itu dan bahkan dalam konteks itu dibutuhkan fleksibilitas," ujarnya.

Sebelumnya, wacana skema upah per jam muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang undang omnibus law.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: