China Jatuhkan Hukuman 3 Tahun Penjara pada Ilmuwan Pertama Dunia Pengedit Gen Bayi
Pengadilan di China, pada hari Senin (30/12/2019), menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap dokter He Jiankui. Dialah yang mengklaim sebagai ilmuwan pertama di dunia yang berhasil mengedit gen pada bayi kembar agar kebal terhadap HIV.
Media pemerintah China, Xinhua, melaporkan He Jiankui dinyatakan bersalah menjalankan praktik medis ilegal. He Jiankui telah mengejutkan komunitas ilmiah tahun lalu dengan mengumumkan kelahiran bayi kembar yang gen-gennya telah diubah untuk memberikan kekebalan terhadap HIV. Selain dihukum tiga tahun penjara, dia juga didenda 3 juta yuan (USD430.000).
"Dia dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Shenzhen karena melakukan penyuntingan gen embrio manusia secara ilegal yang dimaksudkan untuk reproduksi," tulis Xinhua, mengutip putusan pengadilan.
Baca Juga: Dituduh Hasut Makar, China Jebloskan Pastor ke Penjara Selama 9 Tahun
Kantor berita pemerintah itu menyatakan ada bayi ketiga yang lahir, yang gennya juga diedit dalam eksperimen He. Sebelumnya hanya diketahui bahwa bayi yang lahir dengan gen diedit He adalah dua bayi kembar perempuan.
He Jiankui mengubah DNA bayi-bayi tersebut dengan menghapus gen tertentu melalui teknik yang dikenal sebagai CRISPR. Tujuannya adalah agar bayi-bayi tersebut kebal terhadapa HIV. Klaim itu mengejutkan para ilmuwan di seluruh dunia, di mana kalangan ilmuwan mempertanyakan tentang etika dan menyoroti penelitian China yang lemah.
Ketika para ilmuwan dunia marah atas eksperimen He Jiankui, dokter China itu langsung diselidiki polisi. Pemerintah China telah memerintahkan penghentian pekerjaan penelitiannya dan dia dipecat oleh universitas di China, tempat dia bekerja.
Pengeditan gen untuk keperluan reproduksi adalah ilegal di sebagian besar negara. Kementerian Kesehatan China mengeluarkan peraturan pada tahun 2003 yang melarang pengeditan gen embrio manusia, meskipun prosedur ini diizinkan untuk "tujuan non-reproduksi".
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti
Tag Terkait: