United Nations World Citizen's Initiative (UNWCI) Indonesia mendesak Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, bahkan dunia terkait dengan persoalan perairan Natuna.
"Klaim sepihak atas perairan Natuna jelas-jelas bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982 dan ini dapat mengacaukan perdamaian regional pasifik maupun perdamaian dunia."
"Karena itu, pemerintah RRT harus segera klarifikasi dan meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan dunia," kata Direktur Indonesian Club Founder of the National Campaign Secretariat UNWCI Indonesia, Hartsa Mashirul kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/1/2019).
Baca Juga: Hadapi China di Natuna, TNI RI Punya Jurus Sendiri. Apa Tuh?
Menurut dia, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang berdaulat, perilaku klaim sepihak RRT adalah tindakan tidak menghormati kedaulatan RI dan tidak menghormati kesepakatan Hukum Laut Internasional yang berlaku.
"Kami, rakyat Indonesia menegaskan tidak ada kata toleransi dalam pencaplokan sejengkal pun wilayah kedaulatan Indonesia oleh negara lain," katanya.
Dia menegaskan, sikap klaim sepihak itu oleh RRT sebagai salah negara sahabat bagi bangsa Indonesia tak ubahnya seperti menikam Indonesia dari belakang, dan hal itu mengkhianati hubungan baik kedua negara.
"Sekali lagi, kami rakyat Indonesia yang berdaulat mengecam keras klaim sepihak RRT atas Pulau Natuna sebagai bagian wilayahnya," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut tiga hal sebagai Komando Rakyat (Trikora) kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto agar menegakkan hak azasi bangsa.
Baca Juga: Jokowi ke Anak Buah: Segera Belanjakan Anggaran di Awal Tahun!
Pertama, mendesak Presiden sebagai panglima tertinggi untuk deklarasikan perang kepada setiap musuh yang mau mencaplok wilayah kedaulatan RI.
Kedua, mendesak Menteri Pertahanan untuk melindungi wilayah kedaulatan RI, dan ketiga memerintahkan segenap jajaran TNI/Polri untuk melaksanakan perang sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 tentang Pertahanan Rakyat Semesta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti