Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kode Suap PAW, Wahyu Bilang 'Siap Mainkan!'

Kode Suap PAW, Wahyu Bilang 'Siap Mainkan!' Kredit Foto: Antara/Nikolas Panama
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada kode "siap, mainkan!" yang disebut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan membantu penetapan kader PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai anggota DPR RI pengganti antar-waktu (PAW).

Baca Juga: OTT Wahyu Setiawan Terkait Pergantian Antar Waktu Dewan?

KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

"ATF mengirimkan dokumen dan fatwa MA (Mahkamah Agung) yang didapat dari SAE, kepada WSE untuk membantu proses penetapan HAR dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, mainkan!'," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.

Dalam konstruksi, KPK menjelaskan bahwa pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni advokat mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ungkap Lili.

Gugatan itu kemudian dikabulkan MA pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar-waktu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: