4 Ribu Aplikasi dan Situs Fintech Ilegal Sudah Diblokir Pemerintah
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah melakukan pemblokiran akses fintech ilegal, baik dari aplikasi maupun situs.
"Ini merupakan salah satu wujud komitmen Kemenkominfo dalam melindungi masyarakat dari layanan fintech ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Kemenkominfo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2020).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, tercatat ada 4.020 situs dan aplikasi fintech yang telah ditangani dan diblokir oleh Kemenkominfo selama Agustus 2018 hingga Desember 2019.
Pada 2018, Kemenkominfo menangani dan memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang terdapat di Google Playstore.
Baca Juga: Kemenkominfo Blokir 1.745 Situs Konten Bajakan, Good Job!
Baca Juga: Diblokir Telkomsel, Netflix Buka Suara
Sementara tahun lalu, jumlah situs dan aplikasi yang diblokir meningkat tajam menjadi 3.282, dengan rincian 841 situs, 1.085 aplikasi di Google Playstore, serta 1.356 aplikasi yang terdapat di platform selain Google Playstore.
Kemenkominfo sejak 2016 juga merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk oleh OJK. Hadirnya Satgas ini bertujuan untuk melindungi konsumen atau masyarakat Indonesia dari maraknya fintech ilegal.
Tak hanya itu, Kemenkominfo pada 2017 juga meluncurkan portal cekrekening.id untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
Melalui portal ini, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain. Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait tindak pidana adalah penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti