Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baca Pembelaan, Rommy Malah Mencibir Kinerja KPK

Baca Pembelaan, Rommy Malah Mencibir Kinerja KPK Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy alias Rommy mengkritisi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengungkap kasus yang membelitnya. Dia bilang, dibandingkan dengan dengan kasus Jiwasraya yang jumlahnya lebih besar.

Di kasusnya, KPK lebih gesit dibandingkan dengan kasus yang nilai kerugian negaranya hingga triliunan rupiah.

"Mengapa KPK begitu sigap untuk dugaan Rp346,4 juta dalam kasus saya atau untuk menyebut yang besaran gratifikasinya setara akhir-akhir ini," kata Rommy saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2020.

Misalnya lagi, kata Rommy, kasus direktur Krakatau Steel yang senilai Rp150an juta, juga kasus Sekjen Partai Nasdem tahun 2016 yang nilainya Rp200 juta.

Baca Juga: Berkaca Kasus Wahyu Setiawan, PKS Sebut Dewas KPK Buat KPK Memble

"Namun untuk Jiwasraya yang potensi kerugiannya mencapai Rp27 trilyun menurut BPK, lembaga audit resmi negara, KPK tidak kelihatan kemampuannya bahkan untuk hanya sekedar mengendus," katanya.

Begitupun kasus Asabri, lanjutnya, yang disinyalir Menko Polhukam potensi kerugiannya mencapai Rp10 triliun.

"Atau selaku mantan anggota pansusnya, saya menanyakan bagaimana kabar kasus Bank Century, yang kerugian negaranya sudah manifes lebih dari Rp3,5 triliun?" katanya.

Begitupun, ia selaku mantan anggota Komisi Keuangan DPR, berapa banyak kasus-kasus yang Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dinyatakan BPK sebagai kerugian negara, yang telah ditindaklanjuti.

Ia pun mengutip pernyataan Profesor Mudzakkir, seorang guru besar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia. Alangkah sia-sianya sumber daya negara berupa kekuasaan superbody yang dimiliki KPK digunakan untuk perkara remeh-temeh.

Dalam kasusnya, Rommy yang juga mantan anggota DPR dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: