Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tak Berdaya Geledah Kantor PDIP, Gara-gara Dijegal Dewas

KPK Tak Berdaya Geledah Kantor PDIP, Gara-gara Dijegal Dewas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikhawatirkan bakal kesulitan mengejar aktor intelektual dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPK, Wahyu Setiawan, dan petinggi PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto lantaran kendala administrasi dan birokrasi di Dewan Pengawas.

Kekhawatiran ini diungkapkan para pegiat antikorupsi setelah KPK mengaku penggeledahan kantor PDIP, dalam kasus dugaan suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menunggu persetujuan Dewan Pengawas KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengakui ada risiko hilangnya alat bukti dalam jeda menunggu persetujuan Dewan Pengawas KPK. Risiko tersebut, katanya, tak bisa dihindari lantaran penyidik harus taat pada prosedur yang baru.

Baca Juga: Orang Istana: Jokowi Tidak Akan Melindungi Hasto, Catat Baik-Baik!!

"Tentu saja ada kemungkinan alat bukti hilang karena ada jeda waktu. Tapi kami tidak bisa berbuat lain, karena prosedurnya begitu. Jadi, kami akan ikuti dengan segala risikonya," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Senin (13/1/2020).

"Risiko selama jeda waktu memungkinkan adanya kehilangan atau pemusnahan alat bukti, itu risiko normatif yang kami tidak mampu menjamin. Jadi mohon dipahami bahwa kami taat prosedur sesuai norma aturan baru," sambungnya.

Kendati demikian, ia berjanji akan seoptimal mungkin mengungkap kasus tersebut hingga ke otak penyuapan berdasarkan pemeriksaan para tersangka dan saksi.

Namun, ke depan untuk menjaga barang bukti sembari menunggu izin Dewan Pengawas, KPK akan menyegel tempat yang disasar terlebih dahulu.

"Kalau enggak bisa menggeledah dan menyita langsung, kami datangi untuk diberi KPK Line dulu. Sementara triknya gitu supaya kemudian barang-barang yang ada di lokasi yang rencananya kami sita, tidak terganggu, tidak hilang, kami KPK Line dulu."

Dalam proses penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, Pimpinan KPK menyerahkan surat permohonan kepada Dewan Pengawas. Tapi seperti apa mekanisme persetujuan para anggota dewan, Nurul Ghufron, tak mengetahui.

"Dari sana mekanismenya seperti apa, itu ya tanya ke Dewan Pengawas. Kami tidak bisa masuk ke dapur orang lain."

"Kami hormati otonomi dan otoritas mereka untuk memberi izin dengan kemudian mengatur skemanya sendiri. Kami tidak bisa ikut campur ke sana."

Saat menghubungi Anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris, ia menolak berkomentar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: