Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prudential Tanggung Biaya Perawatan Penyakit Kritis Hingga Rp5 M

Prudential Tanggung Biaya Perawatan Penyakit Kritis Hingga Rp5 M Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) membuat terobosan baru dengan meluncurkan PRUTotal Critical Protection (PRUTop) dan PRUTotal Critical Protection Syariah (PRUTop Syariah). Kedua asuransi kesehatan ini memberikan perlindungan atas kondisi kritis yang lebih luas, tidak lagi terbatas pada jumlah penyakit kritis yang dilindungi maksimal uang pertanggungan hingga Rp5 Miliar.

Chief Agency Officer Prudential Indonesia, Rusli Chan menjelaskan solusi ini adalah rangkaian produk pelengkap asuransi tambahan inovatif pertama di industri dalam memastikan masyarakat Indonesia terlindungi secara total tanpa ada batasan jumlah maupun jenis penyakit kritis.

Melalui kehadiran panjang selama hampir 25 tahun, Prudential Indonesia senantiasa meningkatkan komitmennya untuk menjadikan masyarakat Indonesia hidup lebih sehat dan lebih lama melalui beragam solusi perlindungan kesehatan dan kesejahteraan jangka panjang. 

"Kami menyadari kebutuhan masyarakat Indonesia akan perlindungan yang makin dinamis,"katanya kepada wartawan di Bandung, Sabtu (18/1/2020).

Baca Juga: Solusi Prudential dalam Pembiayaan Kesehatan. Ini Jawabannya

Baca Juga: Bank Muamalat-Prudential Hadirkan Pembayaran Autodebit Kontribusi Asuransi Jiwa

Oleh karena itu, kata Ruslie dengan optimisme kampanye ‘We DO’ Prudential, pihaknya terus berinovasi dengan meluncurkan PRUTop dan PRUTop Syariah, rangkaian solusi asuransi yang melindungi masyarakat dari kondisi kritis secara total.

PRUTop dan PRUTop Syariah tersedia untuk para nasabah Prudential Indonesia yang telah memiliki produk asuransi dasar PRULink Generasi Baru atau PRULink Syariah Generasi Baru. Dengan mengusung tagline “hidup tenang dengan perlindungan total”.

Dia menambahkan PRUTop dan PRUTop Syariah yang dibeli bersamaan dengan PRUEarly Stage Crisis Cover Plus (konvensional dan syariah) merupakan perlindungan kondisi kritis yang komplit. "Tidak ada ketentuan masa bertahan hidup (survival period) dan perlindungan atas penyakit kritis yang belum ditemukan (future-proof)," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: