Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang hasil pengawasan barang beredar yang dilakukan pada akhir semester akhir 2019.
Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggriono mengatakan pihaknya memusnahkan sekitar 10.430 produk regulator tekanan rendah tabung baja elpiji yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Pemusnahan dilakukan di dua tempat yakni Bekasi dan Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Kemendag dan Pemda Bersinergi Arahkan BUMDEs di Pemalang Jadi Pengelola Gudang SRG
"Dari hasil pengawasan, kami menemukan produk regulator tekanan rendah merek 'SC' dan 'C' yang tidak sesuai SNI. Temuan tersebut kami tindak lanjuti dengan memberikan sanksi berupa penarikan dan pemusnahan produk," tegas Veri.
Pemusnahan ini, lanjut dia, dilakukan untuk melindungi konsumen dan memberikan edukasi tentang kesesuaian suatu produk dengan persyaratan mutu SNI.
Veri menerangkan, SNI regulator tekanan rendah untuk tabung baja elpiji telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian sejak 2007. Kementerian Perdagangan rutin melakukan kegiatan pengawasan salah satunya terhadap produk regulator tekanan rendah untuk tabung baja elpiji yang beredar di pasar.
Direktur Pengawasan Barang dan Jasa, Ojak Simon Manurung, menambahkan, pengawasan rutin yang dilakukan Kementerian Perdagangan diharapkan dapat menjamin terlaksananya perlindungan konsumen yang efektif dan efisien serta meningkatkan mutu produk.
"Kegiatan penarikan dan pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai SNI ini diharapkan dapat berdampak positif bagi peningkatan mutu produk ke depannya, khususnya bagi produk berisiko tinggi dalam penggunaannya," kata Ojak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum