Skandal keuangan PT Asuransi Jiwasraya yang rumit terus dicoba untuk diurai melalui berbagai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Baru-baru ini, ada lima saham perusahaan yang turut menjadi korban dari tindak lanjut pemeriksaan kasus Jiwasraya.
Demi menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanski penghentian sementara (suspensi) atas saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX dan MYRX-P), PT SMR Utama Tbk (SMRU), dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM dan TRAM-W).
Baca Juga: Tak Berpengalaman, Irfan Setiaputra: Rasanya Disunting Erick Thohir Jadi Dirut Garuda Itu. . . .
Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa suspensi atas kelima saham tersebut berlaku di seluruh pasar sejak perdagangan sesi I, Kamis (23/01/2020) sampai dengan ada pengumuman lebih lanjut dari BEI.
"Pembukaan suspensi atas efek-efek di atas hanya dapat dipertimbangkan apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban kepada Bursa dan pihak otoritas telah memerintahkan pembukaan suspensi atas efek-efek dimaksud," tegas Yetna secara tertulis, Jakarta, Kamis (23/01/2020).
Baca Juga: H+2 Arcandra Tahar Komandoi PGN, Saham PGAS Bikin Investor Mupeng!
Di lain pihak, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo, mengatakan bahwa suspensi itu perlu dilakukan sehubungan dengan proses pemeriksaan transaksi yang dilakukan oleh bursa dan menjadi bagian dari proses pemeriksaan kasus Jiwasraya.
"Ini bagian dari pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas secara bersama-sama," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih