Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Fakta-fakta Nadiem Makarim Setujui Larangan Penggunaan Plastik di Kemendikbud

Ini Fakta-fakta Nadiem Makarim Setujui Larangan Penggunaan Plastik di Kemendikbud Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah melarang menggunakan kemasan plastik di Lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak akhir 2019 lalu.

Berdasarkan surat edaran nomor 12 tahun 2019, kemasan plastik yang digunakan dalam berbagai kegiatan belum sesuai dengan yang disediakan dispenser atau teko air.

Baca Juga: 4 Poin Kebijakan 'Kampus Merdeka' Keluaran Mendikbud Nadiem Makarim

"Mulai akhir 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan resmi melarang menggunakan plastik di Kemdikbud sesuai surat edaran nomor 12 tahun 2019," dikutip dari akun instagram Kemendikbud.

Berikut ini rangkuman beberapa fakta mengenai pelarangan sampah di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Minggu (26/1/2020).

1. Dalam Rangka Komitmen Pemerintah Indonesia

Kebijakan Nadiem Makarim dalam memerangi sampah plastik, dilakukan dalam kerangka komitmen Pemerintah Indonesia untuk menerapkan penggunaan sampah plastik, dengan menggunakan bahan-bahan seperti, piring, gelas, botol air minum berplastik yang dulu dipakai.

2. Makan dan Minum gunakan tempat makan berulang

Aktivitas seperti makan dan minum akan menggunakan peralatan yang bisa digunakan berulang kali. Sementara itu, kegiatan jual beli di kantin akan menggunakan kantong yang bisa digunakan kembali.

3. Penggunaan plastik dalam kegiatan rapat ditiadakan

Selain itu penggunaan spanduk, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan lainnya akan diadakan.

4. pimpinan unit kerja akan lakukan sosialisasi

Sementara itu, pimpinan unit kerja yang ada di Kemendikbud melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan kemasan air minum kemasan sekali pakai di unit kerja masing-masing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: