Donny Andy Saragih batal menjadi Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Sebab dia berstatus terpidana kasus penipuan.
Donny Andy Saragih pun membela diri soal kasus yang diklaimnya merupakan setingan atau rekayasa. Donny menyebut kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017 saat dirinya menjabat Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport (PO Lorena), yang berawal dari adanya rekayasa dokumen untuk mendapatkan Initial Public Offering (IPO).
"Masalah itu, masalah korporasi, bukan masalah saya sendiri, itu terjadi saat saya jadi Direktur di Lorena. Masalahnya adalah soal dokumen negara yang dipalsukan, karena saat itu dokumen tidak ada untuk kelengkapan mau IPO. Dokumen itu adalah yang melekat pada bus. Namanya KIU dan KP (Kartu Izin Usaha dan Kartu Pengawasan)," kata Denny saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).
Baca Juga: Ditanya Kenapa Pilih Napi Penipuan Jadi Bos TransJakarta, Anies Malah Mingkem!
Baca Juga: Pernah Jadi Napi Penipu, Eh Belum Juga Seminggu Donny Malah Dicopot
Setelah itu, Denny menyebut ada orang yang mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeras pihak Lorena dengan meminta sejumlah uang untuk dibayarkan Lorena.
"Setelah dipalsukan, dan lolos IPO, dapat Rp130 miliar, berapa lama kemudian, ketahuan dokumen tersebut tidak benar. Ada orang yang ancam mem-blackmail (memeras), untuk kita bayar agar berita tidak naik ke atas, supaya tidak diangkat, kalau diangkat kantor akan terlihat jelek, akan kembalikan Rp130 miliar itu," kata Donny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil