Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Airlangga: Omnibus Law Segera Diproses DPR

Airlangga: Omnibus Law Segera Diproses DPR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah sudah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan segera diproses di DPR RI.

"Kalau yang untuk (Omnibus Law) Cipta Lapangan Kerja sudah kita selesaikan semua. Jadi, akan berproses di DPR RI," ujar Airlangga Hartarto dalam acara Seminar Nasional "Membangun Optimisme dan Peluang di Tengah Ketidakpastian" di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Baca Juga: Bilang Omnibus Law Bisa Tambah 3 Juta Tenaga Kerja, Beneran Nih Pak Luhut?

Dia menjelaskan, di draf RUU Omnibus Law terdapat tiga tujuan utama pemerintah. Pertama, menghapuskan aturan yang menjadi hambatan dalam berinvestasi, kedua debirokratisasi, dan terakhir transformasi ekonomi.

"Nah itu seluruhnya dimasukkan yang akan didorong dalam omnibus law nanti," ungkapnya.

Lebih jauh, katanya, dalam program pembangunan SDM, Presiden akan mendorongnya melalui kartu pra kerja dan ini diharapkan digunakan agar masyarakat yang tidak bekerja pada akhirnya mampu untuk masuk bekerja. Yang mendapatkan program tersebut, mereka akan mengikuti placement maupun training.

Dia menambahkan, Presiden menargetkan akan dilakukan pada saat beroperasi penuh untuk 2 juta tenaga kerja. Adapun jumlah tenga kerja yang belum masuk ekosistem kerja formal sebanyak 7 juta tenaga kerja.

"Nah, itu yang dalam UU omnibus law akan didorong mereka yang berada di luar dalam job market masuk ke dalam job market," tukasnya.

Asal tahu saja, Omnibus law direncanakan akan merevisi 1.244 pasal dari 79 undang-undang. Omnibus Law tersebut sudah dibahas dengan 31 kementerian dan lembaga, sudah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti tujuh konfederasi buruh dan 28 serikat buruh lain.

Ada 11 klaster yang akan diatur dalam Omnibus Law tersebut yaitu klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi dan kawasan industri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: