Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Hermawan Susanto terdakwa kasus pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo ditunda karena kondisi kesehatan jaksa tidak prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Baca Juga: Mau Kawin, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan
"Seharusnya hari ini pembacaan tuntutan JPU. Tapi pada Selasa ini, JPU kurang sehat jadi tidak dapat membacakan tuntutan," kata Hakim Ketua Makmur dalam persidangan.
Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan bagi pria berusia 25 tahun itu.
"Kamis 13 (Februari) kami perintahkan pada panitera segera membuat penetapan hari berikutnya untuk dikirimkan ke JPU," kata Hakim Ketua Makmur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: