Misteri, Indonesia hingga KBRI Singapura Belum Tahu Identitas WNI Terinfeksi Corona
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha menuturkan bahwa Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Singapura belum mengetahui identitas WNI yang terjangkit virus Corona. Ini Karenakan adanya undang-undang perlindungan identitas di Negeri Singa itu.
Judha menuturkan, Kementerian Kesehatan Singapura baru akan menginfokan identitas WNI tersebut jika sang yang bersangkutan sudah memberikan persetujuan untuk identitasnya diserahkan kepada KBRI Singapura.
Baca Juga: Jokowi Pastikan WNI yang Kena Corona di Singapura Didampingi KBRI
"Terkait identitas, sesuai dengan Privacy Act Singapura, otoritas Singapura masih menunggu persetujuan dari yang bersangkutan untuk bisa disampaikan kepada publik," kata Judha di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Karena KBRI belum mendapatkan identitas WNI tersebut, kata Judha, maka pihak keluarga juga belum diberikan informasi mengenai hal ini.
Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, seluruh biaya pengobatan WNI tersebut ditanggung oleh pemerintah Singapura.
WNI, yang diketahui seorang pekerja migran, melaporkan timbulnya gejala virus Corona pada hari Minggu lalu dan tidak meninggalkan rumahnya sampai ia dirawat di Rumah Sakit Umum Singapura (SGH) pada hari berikutnya.
Kasus virus Corona yang menginfeksi WNI ini adalah satu dari enam kasus baru penyakit yang terdeteksi di negara itu pada hari Selasa lalu. Singapura juga mengkonfirmasi kasus pertama penularan virus Corona secara lokal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: