Terbongkar! Ada 35 Kg Sabu Diselundupkan dari Malaysia Lewat Riau, Pengantar Cuma Dapat Upah Segini
Aparat Kepolisian Daerah Riau berhasil membongkar jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu-sabu 35 kilogram.
Dua pelaku, masing-masing berinisial MA (31) dan AB (25), berhasil diringkus aparat. Keduanya menunjukkan persembunyian barang bukti di badan kapal cepat. Mereka mengaku hanya mendapatkan upah senilai Rp5 juta untuk masing-masing pelaku.
"Pelaku mengaku mendapat upah lima juta untuk satu orang. Mereka hanya bertugas membawa barang," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi, Agung Setya Imam Effendi, Minggu (9/2/2020).
Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Kotak Amal, 3 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi
Narkoba jenis sabu-sabu itu diboyong dari negeri Jiran Malaysia menuju perairan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Barang bukti yang dibawa disimpan dengan rapi di badan kapal yang telah dipersiapkan untuk mengelabui petugas. Tapi, usaha itu sia-sia karena aparat kepolisian mencurigai gerak-gerik pelaku.
"Kita tidak main-main dalam penindakan terhadap pelaku narkoba, tentunya perlu sinergi bersama. Tujuannya untuk mempelajari modus baru yang dilakukan para bandar narkoba," sambung tegas Agung.
Agung tidak menepis bahwa perairan Riau sangat rawan. Perlu peningkatan pengawasan dan kerjasama seluruh instansi terkait lainnya dalam membatasi gerak para pelaku kejahatan.
Saat ini kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus di lapangan. Kapal yang digunakan pelaku, barang bukti narkoba telah diamankan untuk dijadikan bukti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna