Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan mantan Kepala Sekretariat DPP PDIP, Irwansyah, Selasa, 11 Februari 2020. Irwansyah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari PDIP.
Pemeriksaan terhadap Irwansyah dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan empat tersangka kasus ini. Empat tersangka yaitu caleg PDIP Harun Masiku, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, staf DPP PDIP Saeful, dan mantan anggota Bawaslu sekaligus eks caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga: Tak Kunjung Ditemukan, Polisi Sudah Cari Harun Masiku ke Tempat-Tempat Ini
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Irwansyah mengenai proses dan mekanisme pencalonan anggota DPR di internal DPP PDIP. Selain itu, tim penyidik mendalami mengenai mekanisme di DPP PDIP dalam mengajukan PAW anggota DPR.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan mekanisme pencalonan anggota legislatif dan PAW di DPP PDIP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain Irwansyah, penyidik juga memeriksa Saeful dan Agustiani Tio Fridelina. Saeful diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio. Sementara itu, Agustiani diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Saeful dan Harun Masiku.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar kedua tersangka soal proses terjadinya transaksi suap kepada Wahyu agar KPU menetapkan sebagai anggota DPR. Tim penyidik juga mendalami lobi-lobi atau komunikasi yang dilakukan para pihak terkait kasus ini.
"Pada intinya masih didalami terkait dengan pemberian uang dan konfirmasi beberapa percakapan komunikasi," kata Ali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum