Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Hakim Agung Teriak: Menolak WNI Eks ISIS Bukan Kuasa Jokowi, Itu Urusan Hakim!

Mantan Hakim Agung Teriak: Menolak WNI Eks ISIS Bukan Kuasa Jokowi, Itu Urusan Hakim! Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik mengenai kepulangan ratusan WNI eks ISIS masih terus mengemuka. Terbaru, setelah melakukan suatu rapat terbatas, pemerintah memutuskan untuk menolak kepulangan mereka ke Tanah Air.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan pemerintah tidak bisa begitu saja menolak kepulangan mereka. Alasannya, keputusan menolak WNI eks ISIS itu ada di pengadilan, bukan di tangan Jokowi selaku presiden.

"Bagi saya bukan cerminan negara hukum kalau ratas memutuskan sebuah putusan hukum. Walaupun berdasarkan undang-undang, tapi bukan wilayah kekuasaan presiden memutuskan, itu adanya di pengadilan," kata Gayus melalui pesan tertulisnya, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: Ponpes yang Mau Tampung Eks ISIS Kecewa Berat: Pemerintah Gak Waras

Gayus tidak sepakat apabila persoalan itu diputuskan melalui rapat terbatas yang diadakan oleh pemerintah. Dia mengingatkan bahwa persoalan itu seharusnya diselesaikan di pengadilan.

"Tidak bisa presiden memutus di dalam rapat terbatas. Itu urusan hakim," katanya lagi.

Gayus menuturkan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, ratusan WNI itu juga berhak memperoleh keadilan melalui proses hukum yang berlaku di negeri ini.

"Nanti hakim yang memutus (apakah menolak kepulangan mereka atau tidak)," lanjut Gayus yang juga pernah menjadi anggota DPR tersebut.

Gayus mengakui pemerintah wajib melindungi ratusan juta rakyat di dalam negeri. Namun, sekali lagi, dia mengingatkan bahwa 600 lebih WNI eks ISIS itu juga memiliki hak untuk mendapatkan keadilan, juga mempunyai hak asasi.

Terkait dengan kejadian-kejadian seperti membakar paspor, harus diuji di pengadilan agar diketahui siapa di antara ratusan WNI itu yang benar-benar membakar paspor. Sebab, semuanya ada aturan hukumnya.

Misalnya, mereka yang terbukti membakar paspor maka bisa dihukum pencabutan warga negara atau dipidana seumur hidup karena dinilai mengkhianati negara. Tapi, kata Gayus, hakim yang boleh memutuskan, bukan kekuasaan.

Baca Juga: Gerindra Yakin 99% Gibran Menang: Dia Kan Titisan Pak Jokowi

"Ratas hanya memutuskan sementara mencegah masuk, selebihnya serahkan ke pengadilan. Jika sulit dihadirkan bisa in absentia. Yang jelas, ini ada suatu langkah hukum," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan ratusan warga negara Indonesia yang sebelumnya tergabung dalam kelompok teroris ISIS. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, usai rapat tertutup dengan Presiden Jokowi dan juga dihadiri sejumlah pejabat keamanan.

Dalam kesempatan lain, Presiden Jokowi juga menegaskan menolak pemulangan warga negara Indonesia yang terafiliasi dengan kelompok ISIS. Kali ini, Jokowi menyebut simpatisan ISIS itu yang masih mendekam di kamp Suriah dan Turki sebagai eks WNI. Jokowi beralasan keamanan dalam negeri di balik keputusannya tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: