KPK kembali memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014, Zulkifli Hasan, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2).
"Betul sesuai jadwal dan saat itu ada konfirmasi dari Pak Zulkifli Hasan untuk hadir," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Zulhas Jadi Ketum Lagi, Kharisma Amien Rais Sudah Luntur
Penyidik KPK memerlukan keterangan Hasan dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. "Kami masih meyakini bahwa besok beliau akan kooperatif hadir. Kami meyakini karena ini sudah panggilan yang kedua," ujar Fikri.
Diketahui pada panggilan pertama Kamis (16/1), wakil ketua MPR dan juga ketua umum DPP PAN itu belum memenuhi panggilan KPK.
Diketahui, pada 29 April 2019 KPK telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group pada 2014, Suheri Terta, dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Nama Hasan sempat disebut dalam kontruksi perkara tiga tersangka itu. Pada 9 Agustus 2014 Hasan sebagai menteri kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tertanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: