Tony Akbar Hasibuan, pengacara mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut kliennya telah menyerahkan bukti setoran pengembalian uang sebesar 15 ribu dolar Singapura kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mas WS (Wahyu Setiawan) menyerahkan bukti setoran pengembalian uang yang diterima 17 Desember (2019) itu 15 ribu dolar Singapura dikonversi menjadi Rp154 juta," kata Tony di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Diperiksa Penyidik KPK atas Kasus Suap Bakamla, Ahmad Sahroni Bakal Jadi Tersangka?
Ia menyatakan uang yang dikembalikan kliennya tersebut sama seperti yang sempat dirilis oleh KPK perihal barang bukti saat pengumuman para tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Kamis (9/1) lalu.
"Jadi duit ini tuh sama dengan duit di konferensi pers KPK yang sebut Rp200 juta sebenarnya faktanya 15 ribu dolar Singapura tetapi mungkin perkalian KPK anggapnya itu Rp200 juta," ucap Tony.
Lebih lanjut, ia mengaku bahwa sebenarnya Wahyu sempat menolak pemberian uang tersebut dari mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: