- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Indonesia Power Resmikan PLTS Atap di Perkantoran Bali Power Generation Unit
Anak Perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yaitu Indonesia Power atau IP, meresmikan beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Kompleks Perkantoran Bali Power Generation Unit dengan total daya 226 kWp (Kilo Watt Peak).
Adanya PLTS tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan energi ramah lingkungan di Bali, penerapan ini pun menjadi pioneer di Bali.
Baca Juga: Dorong EBT, Menteri Arifin Serius Pembangunan PLTS di Lahan Bekas Tambang
Pengembangan teknologi PLTS ini dimulai Juni 2019 oleh oleh PT Indo Tenaga Hijau yang merupakan anak perusahaan Indonesia Power. PLTS Atap yang dikembangkan memanfaatkan modul Photo Voltage (PV) dari Canadian Solar. Teknologi ini menjadi salah satu metode untuk menurunkan emisi yang dihasilkan oleh unit pembangkit yang selama ini dioperasikan menggunakan energi primer gas ataupun minyak.
PLTS Atap Bali Power Generation Unit terpasang di dua titik dengan memanfaatkan atap pembangkit listrik tenaga diesel gas (PLTDG) yang mampu menghasilkan daya listrik sebesar136 kWp untuk di Pesanggaran dan yang terpasang di atap kantor pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) Pemaron kapasitasnya sebesar 90 kWp. Dari kedua PLTS Atap tersebut diperkirakan akan mampu memangkas nilai emisi hingga 39T CO2.
Hadir dalam acara peresmian tersebut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM FX Sutijastoto, Gubernur Bali I Wayan Koster, dan Direktur Utama Indonesia Power M. Ahsin Sidqi. FX Sutijastoto turut memberikan apresiasinya atas hadirnya PLTS di atap kompleks Bali Power Generation Unit.
"Hal ini menjadi motivasi bagi instansi lainnya untuk menerapkan hal serupa dalam mendukung penerapan green energy, apalagi ke depan Bali akan menjadi center of excellence penggunaan EBT," kata Sutijastoto.
Adapun pengembangan dan pemasangan PLTS ini menjadi wujud nyata komitmen perusahaan dalam mendukung Kota Bali sebagai salah salah satu daerah terdepan dalam hal upaya pengembangan energi bersih yang tercermin dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Energi Bersih.
Peraturan tersebut turut mengatur tentang pengembangan Bangunan Hijau, bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan (zero energy building).
Salah satu poin yang termuat dalam peraturan tersebut adalah bahwa bangunan pemerintah pusat dan daerah, serta bangunan komersial industri, sosial dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 M2 diwajibkan untuk memasang sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dengan tenggat waktu mulai dari 2021 hingga 2024 mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum