Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyepakati 3 (tiga) langkah penguatan kompetensi pelaku Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).
Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) mengenai Kerja Sama dalam rangka Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR antara ketiga lembaga pada hari ini (9/3/2020) di Jakarta.
Baca Juga: BI Sebut Virus Corona Ganggu Ekonomi Sumut
Ketiga langkah tersebut adalah: (1) pengembangan standardisasi kompetensi di bidang SPPUR; (2) percepatan pembentukan kelembagaan pelatihan kerja dan sertifikasi profesi di bidang SPPUR serta pengembangan perangkat pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, antara lain tenaga pelatih dan asesor, serta skema sertifikasi; dan (3) pengakuan kesetaraan (mutual recognition arrangement) sertifikasi kompetensi SPPUR dengan sertifikasi profesi sejenis yang ditebitkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pelaku SPPUR adalah SDM di bank dan lembaga nonbank yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Saat ini, jumlah SDM dimaksud mencapai 280 ribu pegawai dari berbagai level. Penerapan Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Juli 2020.
Penandatanganan NK tersebut dilakukan oleh Deputi Gubernur BI-Sugeng, Direktur Jenderal Pembinaan, Pelatihan, dan Produktivitas Kemnaker RI-Bambang Satrio Lelono, dan Ketua BNPB-Kunjungan Masehat, disaksikan oleh Gubernur BI dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI.
"Sinergi, transformasi, dan inovasi merupakan 3 (tiga) aspek utama dalam menyikapi menurunnya globalisasi dan berkembangnya digitalisasi pada saat ini," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Sementara itu, Menaker RI, Ida Fauziyah, menambahkan bahwa perubahan dan perkembangan perekonomian, disrupsi teknologi, dan disrupsi milenial memiliki keterkaitan yang sangat kuat dan saling memengaruhi, bahkan berdampak pada daya saing perekonomian nasional dan daya saing sumber daya manusia/tenaga kerja.
Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR merupakan langkah mitigasi risiko operasional untuk memastikan layanan SPPUR tetap aman dan andal. Standardisasi juga diperlukan untuk mengimbangi perkembangan SPPUR yang belakangan ini berkembang pesat sejalan dengan kemajuan teknologi dan berbagai inovasi produk dan layanan.
Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR ini juga dilakukan dalam rangka mendukung Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, percepatan Indonesia sebagai negara mendukung anti money laundering melalui keanggotaan penuh dalam Financial Action Task Force (FATF), dan mendukung program pemerintah SDM Unggul Indonesia Maju.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum