PT PP (Persero) Tbk (PTPP) berencana untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback). Buyback mengacu ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2013 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 3/SEOJK.04/2020.
Periode buyback tersebut berlaku selama 3 bulan dari 13 Maret hingga 12 Juni 2020. Buyback, dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor untuk tetap berinvestasi di saham PTPP.
Baca Juga: Patuhi Perintah Erick Thohir, BUMN Kompak Siapkan Uang Ratusan Miliar Buat Buyback
Manjemen dalam keterangan resminya menyatakan telah menyiapkan dana maksimum Rp250 Miliar. Dana tersebut pun disebutkan tidak akan mengganggu biaya operasi perusahaan.
Pasalnya, Manajemen memandang jika harga saham PTPP masih berada di posisi undervalue baik dari sisi fundamental maupun berdasarkan rekomendasi dari para analis pasar modal.
Baca Juga: Deretan Saham yang Sakit Parah Terpapar Virus Corona Mulai dari PTPP Hingga Ace Hardware
Padahal, harga saham awal tahun 2020 berada di posisi Rp1.585 per saham. Dimana, harga tertinggi sepanjang 2020 saham PTPP senilai Rp1.750 per saham. Rekomendasi Analis saham PTPP bisa di angka Rp2.100
Adapun, harga Penutupan per 2 Januari 2020 Rp1.610 per saham, harga Penutupan per 12 Maret 2020 Rp785 turun 55,14% di bawah harga tertinggi dan turun 51,24% di bawah harga penutupan awal tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri