Cegah Virus Corona, Erick Thohir Minta Pegawai Kementerian BUMN Kerja dari Rumah
Kementerian BUMN segera menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH). Kebijakan ini akan dimulai pada Senin mendatang.
"Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan Kementerian BUMN, dan sesuai keputusan Pimpinan, berikut disampaikan kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN tentang pelaksanaan dinas masuk kantor," tulis Kementerian BUMN dalam pengumumannya, Minggu (15/3/2020).
Baca Juga: Hadir di Stasiun Gambir, Menteri Erick Thohir Dorong Masyarakat Lawan Corona
Pegawai di lingkungan Kementerian BUMN yang menggunakan transportasi publik setiap harinya untuk menuju kantor ditugaskan untuk melakukan kerja dinasnya dari rumah masing-masing (Working From Home/WFH). Hal ini juga diterapkan pada pegawai yang berusia lebih dari 50 tahun.
Namun, Pejabat Eselon I dan Eselon II Kementerian BUMN akan tetap berdinas di kantor dengan aktivitas kegiatan seperti sediakala. Pejabat Eselon II diharapkan untuk melaksanakan pembagian jadwal dinas pegawai untuk berdinas di kantor, dengan setiap jenjang atau eselonnya terwakili.
Kebijakan Kementerian BUMN terkait WFH ini akan tertuang dalam bentuk surat edaran dan mulai berlaku mulai Senin (16/3/2020) sampai pemberitahuan lebih lanjut dari pimpinan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: