Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Tetapkan Status Darurat, Tito Minta Daerah Konsultasikan ke Pemerintah Pusat

Mau Tetapkan Status Darurat, Tito Minta Daerah Konsultasikan ke Pemerintah Pusat Kredit Foto: Antara/Aprilio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penetapan status darurat terkait penanganan virus corona dan COVID-19 oleh pemerintah daerah harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Karena kebijakan tersebut sangat berkaitan dengan bidang lain, terutama ekonomi, moneter, dan fiskal," kata Tito dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung melalui akun Youtube BNPB Indonesia dari Jakarta, Senin.

Baca Juga: Pasien Positif Corona Menggunung, Komisi IX Teriak: Tutup Pintu Masuk dari Luar Negeri!

Mantan Kapolri itu menambahkan kebijakan pemerintah daerah terkait penanganan virus corona penyebab COVID-19 yang dapat melampaui kewenangan pemerintah pusat harus dikonsultasikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan kebijakan daerah terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat.

"Semua kebijakan daerah terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Doni.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: