Para petugas medis dan rumah sakit yang menangani pasien corona bakal mendapatkan insentif. Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka rapat terbatas (ratas) melalui teleconference dengan jajaran menteri Kabinet Kerja.
"Saya minta Menteri Keuangan, ini juga pemberian insentif bagi para dokter, perawat, dan jajaran rumah sakit yang bergerak dalam penanganan Covid-19 ini," kata Jokowi, Kamis (19/3/2020).
Baca Juga: Meski Jokowi Ogah Terapkan, Sri Mulyani Siapkan Langkah Ekonomi Hadapi Skema Lockdown
Selain insentif, Jokowi juga memerintahkan agar ada perlindungan maksimal bagi para petugas medis. Terutama pertugas medis yang berhadapan langsung dengan pasien positif corona.
"Saya ingin perlindungan maksimal pada para dokter, tenaga medis, dan jajaran yang berada di rumah sakit, yang melayani pasien yang terinfeksi Covid-19," ungkapnya.
Dia meminta agar dapat dipastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD). Pasalnya, para petugas medis juga rentan terpapar virus corona.
"Karena mereka berada di garis terdepan sehingga petugas kesehatan harus terlindung dan tidak terpapar Covid-19," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum