Perusahaan minyak dan gas pelat merah, PT Pertamina (Persero) saat ini mewacanakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) lantaran harga minyak mentah dunia tengah menurun.
VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan, pada prinsipnya Pertamina selaku operator akan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah. Sampai saat ini harga BBM mengacu pada ketentuan dari Kementrian ESDM. Apabila nanti ada perubahan peraturan atau kebijakan, Pertamina akan mematuhinya.
Baca Juga: Indonesia Punya Surga Minyak, Potensi Produksinya Sentuh 1 Juta Barel Per Hari
"Harga BBM ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain harga minyak dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar, inflasi, dan lain lain," jelas Fajriyah terkait penurunan harga minyak dunia dan penyesuaian harga BBM, Senin (23/3/2020).
Dia kembali melanjutkan, perhitungan harga jual BBM non-subsidi dan non-penugasan ditetapkan Pertamina secara periodik bulanan dengan mempertimbangkan, salah satunya perkembangan harga minyak dan harga BBM di pasaran.
Pertamina akan mengacu pada kebijakan dan ketentuan Kementerian ESDM dalam hal penyesuaian harga BBM non-subsidi. Sedangkan harga BBM subsidi atau penugasan adalah kewenangan pemerintah untuk penetapan harga jualnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: