Godok Fatwa Teranyar Soal Pandemi Covid-19, Komisi Fatwa MUI Libatkan Ahli Kesehatan
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah melakukan pembahasan soal fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi Covid-19. Rapat mendalami masalah pemakaian APD bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan salatnya saat bertugas. Di samping itu, tentang aspek pemulasaraan jenazah korban Covid-19.
"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi daring untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, usai memimpin rapat fatwa kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).
Baca Juga: Darurat, Komisi Fatwa Bahas Dua Fatwa Baru Terkait Wabah Corona
Rapat yang diselenggarakan secara daring hari ini menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan, yaitu Prof Dr. Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI, dan Prof drh. Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.
Di samping dua narasumber, rapat Komisi Fatwa dihadiri 33 anggota dari pimpinan dan anggota Komisi Fatwa. Hadir dalam rapat, Asrorun Niam Sholeh sebagai pimpinan rapat, KH Sholahudin al-Aiyub Wakil Sekjen Bidang Fatwa, Prof Dr. Fathurrahman Jamil selaku Wakil Ketua Komisi Fatwa, Dr. KH Hasanudin Wakil Ketua, Prof. Dr. Jaih Mubarok Wakil selaku Sekretaris Komisi Fatwa, Dr. H. Abdurrahman Dahlan selaku Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, KH Arwani Faishal Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, KH Miftahul Huda, Lc Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, serta puluhan anggota Komisi Fatwa.
Pembahasan fatwa yang diusulkan Wakil Presiden tersebut, menurut Asrorun, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat Muslim.
"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki kepedulian aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," kata dia.
Intinya, menurut Niam, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa.
"Tadi kami mendengar pandangan ahli untuk memperoleh maklumat dari pihak yang otoritatif sehingga diperoleh info yang valid. Alhamdulillah informasi yang diharapkan oleh peserta rapat dapat digali dari dua narasumber. Insyaallah dalam waktu dekat sudah bisa difatwakan untuk memberi panduan. Kami intensif melakukan pembahasan. Ini sebagai wujud komitmen dan kontribusi keagamaan dari MUI dalam khidmah ummatiyah dan khidmah wathaniyah," tutur dia.
Saat berkunjung ke Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020), Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19.
Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19. "Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya, karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya," ujar dia.
Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya. Mereka tidak diperbolehkan membuka APD selama delapan jam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: