Masyarakat Bali akan merayakan Hari Raya Nyepi pada Rabu (25/3/2020). Nyepi akan berlangsung mulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita pada Kamis (26/3/2020).
Masyarakat Bali akan melaksanakan Nyepi selama 24 jam, setelah itu situasi dan kondisi kembali normal seperti sediakala. Namun, ada yang berbeda pada pelaksanaan Nyepi tahun ini, karena berlangsung di tengah situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Nyepi, Dua Lintasan Menuju Bali Ditutup Sementara
Dalam kerangka itu, meski lazimnya masyarakat bisa kembali beraktivitas pada Kamis (26/3/2020) sejak pukul 06.00 Wita, Gubernur Bali I Wayan Koster tetap meminta masyarakat tetap berada di rumah. Melalui surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Bali Nomor 45/Satgascovid19/III/2020 tertanggal 23 Maret 2020 yang dikeluarkannya, Koster meminta warga tetap melakukan aktivitas di dalam rumah pada Kamis 26 Maret 2020.
Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menjelaskan, kebijakan itu diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas di Provinsi Bali.
“Sehari setelah Nyepi, gubernur memohon kepada masyarakat Bali untuk tetap berada di rumah, tepatnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020. Tujuannya untuk terus menguatkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah berada di sekitar kita, karena dua orang Bali positif Covid-19,” kata Dewa dalam siaran resminya yang disampaikan secara live streaming di akun Youtube Pemprov Bali.
Menurut Dewa, sebelum kebijakan itu diambil, gubernur telah mendiskusikan dengan semua pihak dan menyosialisasikan kepada seluruh instansi pemerintah seperti Bank Indonesia, TNI, Polri, dan juga instansi-instansi lainnya.
“Tanggal 26 Maret 2020 itu masih rangkaian Nyepi yang disebut Ngembak Geni dan masyarakat beraktivitas di luar. Biasanya digunakan untuk mengunjungi keluarga, bahkan mengunjungi tempat-tempat wisata,” ujarnya.
Ia menegaskan, untuk perusahaan swasta diminta menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yakni meliburkan perusahaannya. Kebijakan ini telah disosialisasikan ke seluruh kabupaten/kota di Bali.
“Ada yang dikecualikan untuk bisa keluar rumah seperti petugas TNI, Polri, ASN, ambulans, petugas medis dan lainnya. Kantor pemerintah semua tutup, kecuali rumah sakit. Bagaimana kantor lainnya (swasta)? Dengan imbauan ini, kantor-kantor itu diminta tutup,” tutur Dewa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto