Penyebaran pasien positif Covid-19 bertambah sebanyak 1.046, sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh bertambah menjadi 46 orang, lalu untuk korban meninggal dunia akibat virus covid-19 menjadi 87 orang.
Oleh karena itu, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan physical distencing, demi memutus mata rantai penularan virus tersebut.
"Masyarakat untuk menjalankan physical distencing serta menjaga diri agar tetap selalu sehat di tengah wabah ini," kata Ketua DPP MHKI, dr. Mahesa Paranadipa Maikel,M.H dalam keterangannya kepada Okezone, Sabtu (28/3/2020).
Baca Juga: 5 Provinsi di Indonesia Bebas Kasus Virus Corona
Selain itu, pihaknya akan memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) atau bantuan dalam bentuk apapun, kepada fasilitas kesehatan.
"Kami juga akan mengadvokasi pemerintah untuk serius memberikan perlindungan kepada petugas kesehatan, yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19, serta tetap mengedukasi masyarakat," sambungnya.
Mahesa menambahkan, pihaknya akan mengadvokasi kepolisian dan pengadilan setempat untuk tidak memproses pengaduan pidana maupun perdata dengan teradu petugas ataupun fasilitas kesehatan.
"Karena petugas dan fasilitas kesehatan saat ini menjadi garda terdepan dalam penanggulangan wabah Covid-19," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: