Saat Tegal akan memutuskan kebijakan karantina wilayah pada Senin (30/3/2020), bagaimana dengan daerah lain di Indonesia?
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan menunggu perintah pusat untuk melakukan karantina wilayah guna menekan penyebaran wabah COVID-19.
"Kami menunggu arahan pemerintah pusat. Karena itu kebijakan presiden," kata Koster, Sabtu (28/3/2020).
Baca Juga: Tegal Karantina Wilayah, Pengamat: Pemerintah Pusat dan Daerah Mulai Tak Sejalan
Meksi belum melakukan karantina wilayah, Koster mengaku telah mengambil langkah maksimal dengan mengeluarkan sejumlah imbauan, yaitu bekerja, belajar dan beribadah dari rumah.
Imbauan lainnya yaitu mengurangi atau menunda perjalanan menuju atau keluar Bali. Dia juga memerintahkan seluruh obyek wisata dan tempat hiburan malam tutup.
Namun imbauan itu tidak berlaku untuk bandara dan pelabuhan. "Kalau bandara, kami tidak menutup. Tapi beberapa negara yang menutup penerbangan ke Bali," ujar Koster.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: