Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut Dituding Ngotot Tekan Sri Mulyani, Jubir Tegas Bantah...

Luhut Dituding Ngotot Tekan Sri Mulyani, Jubir Tegas Bantah... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, mempersoalkan pernyataan mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu terkait isu persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah virus corona atau Covid-19.

Jodi Mahardi menegaskan Menko Luhut tidak pernah ngotot ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk tidak mengganggu dana pembangunan IKN baru.

"Saya ingin tegaskan tudingan yang disampaikan oleh Saudara Said Didu mengenai dana pembangunan IKN tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tidak pernah terjadi Menko Luhut menekan Bu Sri Mulyani terkait dana pembangunan IKN dan kami mempersilahkan siapa saja untuk membuktikannya," kata Jodi dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Faisal Basri: Luhut Panjaitan Lebih Berbahaya dari Coronavirus

Selain itu, Jodi keberatan dengan pernyataan Said Didu yang menyebut pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy. Ia juga mempersoalkan pernyataan Said Didu yang menuding Luhut tidak pernah berpikir untuk membangun bangsa dan negara, tapi hanya memprioritaskan uang.

Dia pun mendesak Said Didu agar meluruskan kembali pernyataannya sesuai dengan fakta sebenarnya dan bukti yang lengkap dalam waktu 2x 24 jam terhitung sejak hari Jumat (3/4/2020). Jika tidak ada permintaan maaf, ia memastikan akan menempuh jalur hukum.

"(Kami) meminta saudara Said Didu menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada Menko Luhut Binsar Pandjaitan di seluruh kanal media sosial miliknya," tegasnya.

Menurut dia, Said Didu bisa dienakan pasal tentang hate speech, pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar/berita bohong melalui media sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: