Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hina Jokowi saat Corona Ditindak, Sindiran PKS Menusuk Dada: Ada yang Sibuk dengan Diri Sendiri

Hina Jokowi saat Corona Ditindak, Sindiran PKS Menusuk Dada: Ada yang Sibuk dengan Diri Sendiri Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera | Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyindir pemerintah terkait kebijakan menerbitkan aturan penghinaan Presiden dan Pejabat di tenah wabah virus Corona atau Covid-19.

Menurutnya, aturan gamang itu muncul di tengah wabah melanda.  "Ketika rakyat dilanda wabah Covid19 lalu Pemerintah gamang, terbit aturan penghinan "Presiden & Pejabat", menunjukkan ada yg sibuk dgn dirinya bukan dg rakyatnya?" Mestinya rakyat yg jadi fokus Kapolri Terbitkan Aturan Penghinaan Jokowi & Pejabat," tulisnya dalam akun Twitternya, sembari mensisipkan berita media daring Kapolri Terbitkan Aturan Penghinaan Jokowi dan Pejabat, seperti dikutip, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Indonesia Dihantam Badai Corona, Jokowi Pamer Negaranya Gak...

Baca Juga: AWR Apresiasi Jokowi Terbitkan Perpres ISPO

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pejabat pemerintah dalam mengatasi pendemi virus corona baru Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.

Dalam surat telegram tertanggal 4 April 2020 dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri memerintahkan Kabareskrim dan Kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Kapolri juga memerintahkan jajarannya itu untuk melakukan pemantauan dan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dalam rangka mengatasi pendemi Covid-19.

Bagi pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah itu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

"Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," begitu bunyi salah satu poin dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz seperti dikutip, Senin (6/4/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: