Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan pemudik yang pulang ke kampung halaman nantinya akan ditetapkan sebagai ODP (Orang Dalam Pantauan) selama 14 hari dan harus menjalani karantina di wilayah masing-masing.
"Penerapan pencegahan yang dilakukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah yang menjemput para pemudik dan 14 hari dilakukan karantina, ini juga akan diterapkan di wilayah lain bersama instansi terkait," kata Irjen Istiono di kawasan Senayan, Jakarta, Senin.
Istiono mengatakan pihaknya akan menerapkan langkah strategis pada saat musim mudik tahun 2020 ditengah pandemi covid-19.
Baca Juga: Soal Mudik Saat Pandemi Corona, Legislator: Jangan Asal Larang!
"Demi memberikan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan menggandeng instansi-instansi terkait guna mencegah penyebaran virus COVID-19," katanya.
Kakorlantas mengatakan jajarannya akan menerapkan pemeriksaan ketat dengan mendirikan posko di beberapa tempat yang sudah terkoneksi dengan rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien positif covid-19 yang terdekat, seperti tempat pemberangkatan mudik, sejumlah rest area, baik di tol maupun di jalan arteri, bahkan di tempat tujuan juga akan disiapkan posko kesehatan yang terkoneksi dengan rumah sakit rujukan.
"Bila ada indikasi, akan langsung kami rujuk ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan karantina sebagai pencegahan penyebaran virus covid-19," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: