Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto belum menyetujui usulan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Hal itu tertuang dalam suratnya bernomor KK.01/01/Menkes/227/2020 menjawab surat yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 1 April 2020.
Dalam suratnya, Terawan meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melengapi data dan dokumen pendukung permohonan PSBB.
Baca Juga: Edun!! Isi Garasi Wagub Baru DKI Lebih Mahal dari Anies
"Paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kepada kepada Menteri Kesehatan," tulis isi salinan surat Menkes yang diperoleh, Senin (6/4/2020).
Melalui suratnya, Menkes menjelaskan kepala daerah dalam mengajukan permohonan penetapan PSBB harus disertai dengan data dan dokumen pendukung mengenai peningkatan jumlah kasus waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisai jaring pengaman sosial dan aspek kesehatan.
Jawaban Menkes juga berdasarkan atas pertimbangan surat Ketua Pelaksana Gugus Besar Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor B-29/KA/GUGAS/PD 01.02/04/2020 tanggal 5 April 2020 perihal Rekomendasi atas Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar Provinsi di Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti