Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSBB Diterapkan di Jakarta, Pesepada Motor Dilarang Berboncengan

PSBB Diterapkan di Jakarta, Pesepada Motor Dilarang Berboncengan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya mengumumkan larangan berboncengan pagi pengguna sepeda motor selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka menghentikan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan selain pembatasan pada kendaraan roda dua, pembatasan sosial juga diberlakukan untuk mobil pribadi. Larangan berboncengan untuk pengguna sepeda motor juga diberlakukan terhadap ojek daring.

Baca Juga: Jelang Pemberlakuan PSBB, Jalanan kok Malah Tambah Rame, ini Penjelasan Polda

"Kendaran pribadi misalnya minibus, yang biasa bisa untuk enam orang ini cuma boleh tiga orang. Ini juga berlaku untuk roda dua, jadi tidak boleh ada istilahnya kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar physical distancing. Jadi hanya boleh satu orang aja, ini berlaku juga untuk ojek daring.

Nana menambahkan, pembatasan moda transportasi di Jakarta saat PSBB merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat saat ini. Kata dia, pembatasan moda transportasi mengacu pada pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan umum.

"Pembatasan transportasi, khususnya untuk kendaraan umum misalnya bus, yang selama ini misalnya satu bus muat 40 orang, nah di PSBB ini hanya boleh 50 persen termasuk kereta api, MRT dan LRT jadi yang diperbolehkan hanya separuhnya  dari jumlah penumpang seperti biasa," tambahnya.

Sedangkan mengenai detail pembatasan moda transportasi masih disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Detailnya kita masih menunggu Pergub," ujarnya.

Penetapan PSBB DKI Jakarta itu diumumkan oleh Anies setelah melakukan Rapat Koordinasi dengan Forkompimda DKI Jakarta bersama dengan unsur keamanan seperti Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya hingga Kejaksaan Tinggi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: