Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pergub PSBB Jakarta Terhambat, Anies Masih Pikirkan Sobat Ojol

Pergub PSBB Jakarta Terhambat, Anies Masih Pikirkan Sobat Ojol Kredit Foto: Selular.id.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan susunan untuk Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia mengatakan Pergub ini akan berisikan teknis penerapan PSBB di Jakarta.

Namun, meski telah selesai, ia menyebut Pergub tersebut belum bisa diterbitkan lantaran masih ada pembahasan bersama Pemerintah Pusat soal nasib ojek online (ojol) saat PSBB diterapkan.

"Penyusunan Pergub, praktis sudah selesai. Hanya ada satu hal yang masih menunggu, kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek atau pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Emil Ajukan PSBB untuk Bogor, Bekasi, dan Depok

Baca Juga: Terapkan PSBB, Anies Contohkan Kasus Flu Spanyol

Lanjutnya, ia menuturkan Pergub tersebut ingin ojol tetap bisa beroperasi membawa penumpang. Sementara ketentuan dari Pemerintah Pusat, ojol hanya boleh menyediakan jasa antar makanan atau barang.

Sementara itu, ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi soal kebijakan ini. Sambung Anies, mereka menyanggupi para ojol akan memenuhi ketentuan tertentu agar bisa aman dari penularan corona.

"Kita sudah berkoordinasi dengan para operator mereka punya mekanismenya. Karena itu, kita merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi bisa mengangkut orang dan barang," jelasnya.

Karena itu, ia mengatakan pihaknya masih membahas soal ojol ini dengan Pemerintah Pusat. Ia berharap dalam waktu dekat sudah mendapatkan persetujuan soal Pergubnya ini.

"Kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga nanti masuk dalam satu ketentuan yang sama itu perkembangan sore hari ini," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: