Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSBB Dilanggar, Dendanya Bisa Sampai Rp100 Juta Lho!

PSBB Dilanggar, Dendanya Bisa Sampai Rp100 Juta Lho! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 sebagai acuan penegakkan hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah satu hal yang dibahas adalah tentang sanksi bagi pelanggar PSBB mulai dari pidana ringan, pidana kurungan, hingga denda mencapai Rp100 juta.

"Bahwa seperti yang ada di dalam Pasal 27 mengenai pelangaraan terhadap PSBB akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bilang berulang, bisa menjadi lebih berat," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Kamis malam.

Baca Juga: Ketua Dewan Kebon Sirih Gak Dikabari Anies soal Duit Rp3 T Buat Corona, Sampai Bilang...

Anies mengatakan sanksi yang akan diterapkan turut merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, jika terdapat pelanggaran maka yang bersangkutan dapat disanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp100 juta.

"Prosesnya kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan," ujar Anies.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: