Golkar Lantang Suarakan Tak Ada yang Boleh Utak-Atik Dana Haji buat Wabah Corona
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzilly tak sepakat bila dana haji diutak-atik untuk penanganan Covid-19. Ace berharap dana haji tak digunakan selain untuk kepentingan haji.
"Kami sampaikan bahwa soal dana haji lebih baik tidak dipergunakan untuk selain kepentingan haji, termasuk untuk Covid 19. Apalagi kalau dana haji itu yang berasal dari para calon jemaah haji. Tidak boleh sama sekali diutak-utik untuk kepentingan yang lain, termasuk untuk kepentingan Covid 19," kata Ace saat dihubungi.
Baca Juga: DPR Bentuk Satgas Lawan Covid-19, Apa Tugasnya?
Ace mengakui, ada sumber dana APBN yang dipergunakan untuk penyelenggaraan Ibadah haji, terutama untuk kepentingan petugas haji. Namun ia berhadapan, penggunaan dana dari APBN untuk penyelenggaraan ibadah haji yang akan dialihkan untuk penanganan Covid 19, sebaiknya diputuskan setelah ada keputusan apakah penyelenggaraan ditunda atau tidak.
"Tapi prinsipnya dana haji yang berasal dari calon jamaah haji tidak boleh sedikitpun dipergunakan untuk hal-hal yang lain, termasuk untuk penanganan Covid-19," ujar Ace.
Soal usulan dana haji akan digunakan untuk Covid-19, Ace menegaskan, belum ada pembicaraan terkait secara khusus terkait penyelenggaraan haji tahun 2020 ini di Komisi VIII (Agama). Komisi VIII DPR RI akan membahas khusus tentang penyelenggaraan haji pada pekan depan dengan Menteri Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan Kementerian Agama akan mengkaji usulan soal pengalihan dana haji untuk penanganan Covid-19. Usulan itu disampaikan bila haji tahun ini diputuskan ditunda oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Tentang kemungkinan haji ditunda mungkin dananya bisa dialihkan untuk covid-19. Mungkin akan kita kaji lagi lebih lanjut nanti," kata Fachrul dalam rapat daring bersama Komisi VIII DPR RI.
Meski dirasa memungkinkan, Fachrul masih berharap, dana haji tak perlu dialokasikan untuk penanganan Covid-19 tersebut. Ia berharap, dana yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan dapat mencukupi kebutuhan penanganan Covid-19.
Usulan ini muncul dari anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Nanang Samodra. Menurut Nanang, usulan ini berlaku bila penyelangaraan haji tahun ini tertunda. Usulan ini disampaikan saat rapat daring digelar oleh Komisi VIII (Agama) DPR RI dan Menteri Agama Fachrul Razi.
"Saya ingin mengajak Pak Menteri mengasumsikan bahwa, atau membuat semacam skenario apabila ini ditunda, kira-kira dana untuk keperluan haji ini bisa dialihkan untuk menangani Covid-19," kata Nanang.
Nanang mengaku khawatir, dengan adanya wabah Covid-19 ini, penyelenggaraan haji akan tertunda. Terlebih, Pemerintah Arab Saudi juha belum mengeluarkan keputusan terkait penyelngaraan ibadah haji pada tahun 2020 ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto