Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan keamanan DKI Jakarta selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Instruksi itu juga berlaku untuk seluruh Kapolda-Kapolda lainnya, jika nantinya PSBB diterapkan diwilayah hukum masing-masing.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bilang Penegakkan Hukum Opsi Terakhir dalam PSBB
"Jakarta adalah ibu kota negara dan juga etalase Indonesia," ucap Kabareskrim.
Kabareskrim mengatakan, hal itu sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, melalui Surat Telegram terkait percepatan penanganan penyebaran wabah Covid-19. Setidaknya ada empat Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri terkait wabah virus corona.
Pertama, telegram Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kedua, telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi.
Ketiga, telegram Nomor ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB. Kemudian telegram Nomor ST/1102/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba dari negara terjangkit Covid-19.
"Fokus dan serius laksanakan TR Kapolri supaya tercipta Jakarta yang aman," jelasnya.
Konjen Listyo juga mengatakan, para Kapolda dan jajaran pejabat utama juga harus mengoptimalkan komunikasi dan kerja sama yang sinergis dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi dan Kota.
"Tetap jaga kesehatan, karena tugas kemanusiaan ini bisa memakan waktu yang panjang. Jadilah pelari marathon yang baik," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto