Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritik Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang berencana memberikan stimulus perpajakan di masa pandemi virus corona (COVID-19) berdasar rekam jejak wajib pajak (WP). Politikus Golkar itu mengatakan, tidak semestinya kebijakan untuk menolong justru didasari diskriminasi.
Baca Juga: Misbakhun Lontarkan Ide Pembentukan Badan Penyehatan Ekonomi Nasional, Ini Tujuannya
“Dalam situasi semua sektor ekonomi terdampak COVID-19 baik secara langsung atau susulannya, membicarakan fasilitas yang diberikan negara kepada rakyatnya dengan membedakan tingkat kepatuhan wajib pajak itu sudah tidak relevan,” ujar Misbakhun melalui layanan pesan, Minggu (10/4).
Sebelumnya Menkeu menyatakan pemberian stimulus pajak di tengah pandemi COVID-19 akan dilakukan Secara hati-hati. Mantan managing director World Bank itu memerintahkan anak buahnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif berdasar kepatuhan WP.
Namun, Misbakhun menilai kriteria tentang kepatuhan WP sangat teknis. Legislator di Komisi Keuangan dan Perpajakan DPR itu menegaskan, masyarakat awam pun sulit memahami aturan teknis itu.
Jika kebijakan diskriminatif itu diberlakukan, Misbakhun mengkhawatirkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tak akan tertolong. Sebab, selama ini UMKM diidentikkan sebagai kelompok yang kurang patuh dari sisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak ataupun aturan formal lainnya.
Misbakhun lantas mengingatkan Menkeu SMI akan kebijakan Presiden Joko Widodo tentang bantuan bagi sektor UMKM. “Justru UMKM inilah yang ingin mendapatkan fasilitas stimulus fiskal tersebut pada fase pertama ini,” katanya.
Sementara WP yang dianggap patuh, kata Misbakhun, selama ini sangat identik dengan pengusaha besar, holding company ataupun sektor usaha yang sedang menjadi primadona perekonomian.
“Mereka selama ini banyak mendapatkan fasilitas dari konsesi, kredit bank, obligasi, restitusi dipercepat, fasilitas impor pabean, fasilitas bonded zone (kawasan berikat, red) dan lainnya,” sebut Misbakhun.
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, dalam situasi normal pun sektor perpajakan membutuhkan upaya besar untuk meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan SPT, penyesuaian klasifikasi lapangan usaha (KLU), ataupun ketaatan lainnya. Merujuk pada kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak, katanya, WP justru memperoleh insentif.
Sementara kini sektor ekonomi rakyat sangat membutuhkan pertolongan. Misbakhun menuturkan, kejatuhan sektor ekonomi akan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, kredit macet, hingga terputusnya mata rantai suplai dan permintaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: