Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Liburan Akhir Tahun: Pemerintah Genjot Pemulihan Sektor Pariwisata

Liburan Akhir Tahun: Pemerintah Genjot Pemulihan Sektor Pariwisata Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, mendorong para pelaku industri pariwisata untuk memanfaatkan kebijakan cuti bersama lebaran yang telah diundur pemerintah ke akhir tahun 2020.

Ia menuturkan, pihaknya juga akan mempersiapkan rencana dan langkah dalam mendukung program tersebut agar industri pariwisata bisa kembali tumbuh.

Baca Juga: Wishnutama Siapkan Jurus Cegah PHK Massal Sektor Pariwisata

"Perubahan cuti bersama Idulfitri 2020 ini harus benar-benar diantisipasi masyarakat untuk tidak bepergian atau mudik saat lebaran nanti dan menggantinya di akhir tahun," kata Wishnutama di Jakarta, Selasa (14/3/2020).

Ia menjelaskan, pergeseran libur bersama ke akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa di akhir tahun pandemi Covid-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik. Selain itu, akhir tahun juga merupakan masa liburan sekolah dan memberikan waktu pada keluarga untuk memiliki waktu yang cukup dalam merencanakan liburan.

Hal itu, kata dia, juga sesuai dengan rencana Kemenparekraf yang akan mengutamakan pergerakan wisatawan nusantara (wisnus) dalam masa pemulihan setelah pandemi Covid-19 dinyatakan selesai oleh pemerintah.

Wishnutama mengatakan, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan industri dan asosiasi serta masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif dengan menyiapkan berbagai program yang dapat dimanfaatkan masyarakat di libur akhir tahun nanti.

"Saya berharap, bergesernya liburan ke akhir tahun bersamaan dengan berakhirnya pandemi ini sehingga dapat membantu industri pariwisata yang terdampak untuk bangkit kembali," kata Wishnutama.

Perubahan cuti bersama 2020 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 391/2020, Nomor 02/2020 dan Nomor 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 728/2019, Nomor 213/2019, dan Nomor 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Ketetapan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idulfitri 1441 H yang semula ditetapkan 26-29 Mei 2020 diundur ke tanggal 28-31 Desember 2020. Adapun libur Hari Raya Idulfitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: