Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok, Kementerian Luhut Tolak KRL Dihentikan Sementara

Tok, Kementerian Luhut Tolak KRL Dihentikan Sementara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa kereta perkotaan atau kereta rel listrik (KRL) tetap beroperasi namun dibatasi menyusul usulan kepada daerah terkait penghentian operasi sementara guna memaksimalkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Kota Bekas, Kabupaten Bekasi, dan Depok (Bodebek).

“Prinsip utama pengendalian adalah pembatasan jumlah penumpang baik pada kereta antar kota maupun perkotaan,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri, Jumat.

Ada dua kondisi yang menjadi perhatian utama pada masa pandemi ini yaitu transportasi kereta api di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan transportasi saat mudik.

Baca Juga: Perintahkan Anies Tegas soal PSBB, Opung Luhut Akhirnya Melunak?

Pengaturan tempat duduk di sarana ini perlu ditentukan agar operator bisa lebih jelas bagaimana menyusun konfigurasi tempat duduk sarana KA agar sesuai dengan aturan jaga jarak atau “physical distancing”.

“Pembatasan penumpang ini harus dilakukan sebagai langkah konkret mendukung ‘physical distancing’ guna mencegah dan mengurangi penularan Covid-19”, tegas Zulfikri.

Kementerian yang saat ini dipimpin oleh Luhut Pandjaitan itu menyatakan untuk KA antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk, KA perkotaan maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang serta KA Lokal, Prameks dan KA Bandara maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri, kesemuanya menerapkan physical distancing.

“Calon penumpang juga diharuskan untuk mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan, seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan,” kata Zulfikri.

Untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: