Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bandel! 68 Persen Pengguna Jalan Tol Langgar Ketentuan PSBB

Bandel! 68 Persen Pengguna Jalan Tol Langgar Ketentuan PSBB pembayaran tol dengan e-toll | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jasa Marga mencatat telah terjadi pelanggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta selama sembilan hari berlangsung. Pelanggaran kendaraan roda empat itu beragam berdasarkan laporan yang masuk dari tiga titik pemeriksaan yang berada di akses Gerbang Tol (GT) Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR.

"Persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian masih fluktuatif. Pada hari pertama pemberlakuan PSBB, Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dengan 81 unit di antaranya (57 persen) melanggar ketentuan PSBB. Pada hari berikutnya mengalami peningkatan, yaitu dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit di antaranya melanggar (66 persen)," kata Kepala Komunikasi Perusahaan Jasa Marga, Dwimawan Heru, Minggu (19/4/2020).

"Pada hari kesembilan dari 214 unit kendaraan yang diperiksa, terdapat 146 unit (68 persen) yang melanggar," tambahnya.

Baca Juga: Catat! Jasa Marga Tutup Top-Up Tunai di Seluruh Gerbang Tol Jabotabek

Jenis kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil (44%) dan truk (40%). Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbanyak yaitu tidak mengenakan masker (72%) dan jumlah penumpang melebihi ketentuan (19%).

Heru menyatakan, jenis kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil sebanyak 44 persen dan truk 40 persen. Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbanyak yaitu tidak mengenakan masker 72 persen dan jumlah penumpang melebihi ketentuan 19 persen.

Menurut dia, pihaknya terus aktif melakukan mitigasi risiko terhadap penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rest area dan gerbang tol.

"Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan yang masih menggunakan jalan tol, khususnya di wilayah-wilayah yang diberlakukan PSBB, untuk mematuhi ketentuan khususnya jumlah maksimal penumpang didalam kendaraan, dalam rangka menjalankan prinsip physical distancing," ujarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: