Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langgar PSBB, 25 Perusahaan Ditindak Pemprov DKI

Langgar PSBB, 25 Perusahaan Ditindak Pemprov DKI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 25 perusahaan di Jakarta ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penutupan 25 perusahaan tersebut berdasarkan inspeksi mendadak yang dilakukan di lima wilayah kota administratif dan satu kabupaten di DKI Jakarta dari awal masa PSBB untuk menanggulangi pandemi COVID-19 pada Jumat (10/4) hingga Jumat (17/4).

Perusahaan atau tempat kerja tersebut merupakan usaha yang bergerak di luar 11 sektor yang dikecualikan Pemerintah DKI Jakarta. Lokasinya tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat (delapan), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (empat) dan Jakarta Selatan (dua).

Sebanyak 25 perusahaan tersebut terpaksa ditutup sementara karena berada di luar 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10.

Sebelas sektor usah yang diizinan beropoerasi selama PSBB, yakni kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

Hingga Jumat (17/4) lalu, Disnakertrans-E DKI Jakarta telah melakukan sidak pada 215 perusahaan/tempat kerja di Jakarta. Selain melakukan penutupan sementara pada 25 perusahaan, pemerintah memberikan peringatan pada 190 perusahaan yang tersebar di Jakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: